Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhlak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2017

Penyebab Kebinasaan Seseorang

Pada dasarnya, dunia dengan segala kenikmatan yang terdapat di dalamnya bukanlah sesuatu yang harus dijauhi. Ia boleh saja dinikmati, namun tidak menyimpang dari ketentuan Allah swt. Bila tidak, umat ini justru akan tenggelam dalam kenikmatan itu yang membuatnya menjadi binasa. Rasulullah Saw sudah mengingatkan soal ini kepada para sahabat yang berarti kepada kita semua dalam salah satu sabdanya,

"Akan datang suatu masa di mana kamu akan diperebutkan oleh umat lain sebagaimana makanan lezat diperebutkan oleh orang yang lapar". Para sahabat bertanya, "Apakah saat itu jumlah kami sedikit ya Rasulullah ?" Beliau menjawab, "Tidak, bahkan jumlah kamu banyak, tetapi seperti buih di lautan karena kalian terserang penyakit wahn." Mereka bertanya lagi, "Apakah penyakit wahn itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Terlalu cinta dunia dan takut kepada mati" (HR. Abu Dawud)

Manakala kita tidak ingin mengalami kebinasaan, maka tidak ada pilihan kecuali terus melakukan gerakan perbaikan dan melestarikan nilai-nilai kebaikan yang sesuai dengan ketentuan Allah dan RasulNya, Allah Swt berfirman,

وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ

“Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, selama penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Huud:117)

Adapun yang menyebabkan kebinasaan seseorang di jelaskan oleh Rasulullah Saw melalui sabdanya yang berbunyi,

Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, "Akan datang suatu zaman saat itu orang yang beriman tidak akan dapat menyelamatkan imannya, kecuali bila dia lari membawanya dari puncak bukit ke puncak bukit yang lain dan dari suatu gua ke gua yang lain. Maka apabila zaman itu telah tiba, segala mata pencarian (pendapatan kehidupan) tidak dapat diperoleh kecuali dengan melaksanakan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah Swt. Apabila ini telah terjadi, maka kebinasaan seseorang adalah dari sebab mengikuti kehendak isteri dan anak-anaknya. Kalau ia tidak mempunyai isteri dan anak, maka kebinasaannya dari sebab mengikuti kehendak kedua orang tuanya. Dan jikalau orang tuanya sudah tidak ada lagi, maka kebinasaannya dari sebab mengikuti kehendak familinya atau dari sebab mengikuti kehendak tetangganya".

Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah Saw, apakah maksud perkataan engkau itu?" (kebinasaan seseorang karena mengikuti kemauan isterinya, atau anaknya, atau orang tuanya, atau keluarganya, atau tetangganya). 

Nabi Saw menjawab, "Mereka akan menghinanya dengan kesempitan kehidupannya. Maka ketika itu lalu dia menceburkan dirinya di jurang -jurang kebinasaan yang akan menghancurkan dirinya." (HR Baihaqi).

Kita tidak pernah dilarang untuk memenuhi kemauan istri, anak, orang tua maupun keluarga, selama kemauan mereka itu masih dalam kewajaran dan tidak melanggar syari’at Allah dan Rasulnya.

Akan tetapi perlu diingat apabila telah melanggar aturan Allah dan rasulnya. Maka inilah yang menyebabkan kebinasaan dirinya. Keterangan Benar sekali sabda Rasulullah Saw ini. Banyak orang yang mengetahui perkara-perkara yang diharamkan dalam agama namun oleh karena mengikuti kemauan isteri, anak, orang tua, famili atau tetangganya, dia sanggup menceburkan diri ke dalam jurang kemaksiatan demi untuk memuaskan hati mereka. Sebagai contoh korupsi atau mencuri untuk memenuhi kemauan istri, anak, orang tua, keluarga maupun tetangga.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang penyebab kebinasaan seseorang. Mudah-mudahan kita semua di jauhkan dari sifat yang demikian. Aamiin.

Rabu, 08 Maret 2017

Pemabuk Akan Di Tuangi Minuman dari Sungai Ghuthah dan Thinatul Khabal di Neraka

Larangan minum khamr (minuman keras), diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syaithan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah Swt yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُبَيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah : 219)

Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa' : 43)

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah : 90-91)

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera.

Dari Anas bin Malik Ra, berkata :
"Bahwa Nabi Saw pernah didatangkan seorang lelaki yg telah meminum khamar/arak, lalu beliau menderanya dengan 2 tangkai pohon kurma sebanyak 40 Kali." (HR. Muslim No.3218)

Kelak orang-orang yang meminum khamr yang meninggal dalam keadaan belum bertaubat akan mendapat siksa di neraka. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw,

“Ada 3 golongan yang tidak masuk surga: yaitu orang yang terus menerus meminum arak, memutuskan hubungan silaturrahim, dan mempercayai sihir. Dan siapa yang mati sebagai pecandu minuman keras niscaya Allah Swt menuanginya dari sungai ghuthah." Ada yang bertanya: “Apakah sungai ghuthah itu?” Beliau Rasulullah Saw menjawab: “Sungai yang mengalir dari kemaluan wanita pelacur yang berbau busuk dimana bau tersebut menyakiti para penghuni neraka." (HR. Ahmad 4/399 dan dishahihkan al-Hakim)

Rasulullah Saw juga bersabda,

“Sesungguhnya Allah Swt berjanji untuk orang yang meneguk minuman keras akan meminumi dia dari thinatul khabal. Mereka bertanya: “Apakah thinatul khabal itu? Beliau Rasulullah Saw menjawab: “Yaitu keringatnya penghuni neraka atau perasan penghuni neraka.” (HR. Muslim 2002, an-Nasa`i 5709, dan Ahmad 3/361)

Demikianlah sahabat bacaan madani ayat dan hadits yang berkaitan dengan khamr. Mudah-mudahan kita dan keluarga kita di jauhkan dari mengkonsumsi khamr dan sejenisnya. Aamiin.