Tampilkan postingan dengan label Info Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Mei 2017

Begitu Mulia-nya Membantu Anak Yatim, Ibarat Persiapkan Rumah di Surga


Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. [HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]


Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

• Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

• Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.

• Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.

• Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban tapi Belum Melaksanakan Aqiqoh?

Sehubungan dengan hal diatas, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, anak-anak yatim diberi kekuatan untuk membuka ruang atau kesempatan bagi orang-orang peduli anak yatim untuk masuk surga.

“Siapapun yang peduli kepada anak yatim bahkan mau membantu anak yatim maka ia ibarat sudah mempersiapkan rumahnya di surga. Dia akan sangat dekat dengan Rasul seperti jari telunjuk dengan jari tengah,” katanya dalam acara Berbagi Bersama Sahabat di kantor Republika, Sabtu, (25/6).

Makanya masyarakat harus peduli dan perhatian kepada anak-anak yatim. Anak yatim bisa menjadi sarana pimpinan masyarakat, tokoh masyarakat untuk masuk surga dengan membantu anak yatim.

“Saya minta anak-anak yatim mendoakan Republika dan siapapun yang membantu anak yatim. Seperti pimpinan di asrama yatim agar mereka ikhlas membantu anak yatim,” ujar Hidayat lansir Republika.

Hidayat berharap, kegiatan bersama anak-anak yatim jangan berhenti pada Ramadhan saja. “Semoga setiap bulan bisa dilakukan kegiatan bersama anak-anak yatim.”

Dulu Indonesia diproklamasikan pada bulan Ramadhan. Ini menunjukkan kalau para  pemimpin Indonesia memilih memproklamasikan Indonesia pada bulan penuh berkah.

“Namun saya yakin Indonesia akan penuh berkah kalau anak-anak yatim tak dilupakan oleh para pemimpin negerinya. Mari kita doakan supaya pemimpinnya sadar kalau sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti anak-anak yatim berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah.”

Anak-anak yatim jangan pernah merasa putus harapan, tak punya masa depan. Seseorang boleh yatim tapi bukan berarti kehilangan masa depan.

“Bahkan presiden Indonesia yang ketiga merupakan anak yatim. Namun beliau sangat hebat bisa menciptakan pesawat,” ujar Hidayat.

Mudah-mudahan, lanjutnya, momen Ramadhan ini mengingatkan menjadi spirit bagi anak-anak yatim agar bercita-cita besar. Menjadi generasi muda yang luar biasa seperti BJ Habibie.

Sumber :http://www.wajibbaca.com/2017/05/begitu-mulia-nya-membantu-anak-yatim.html

Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan pertama

Gini kan tahun lalu saya beli kambing untuk ibu saya , saya ingin kurban untuk ibu saya, ibu saya masih hidup, terus ustad desa saya bilang ke ibu saya kalau kurban itu seharusnya untuk orang yg sudah meninggal bukan untuk orang yg masih hidup. ustad tadi bilang gitu ke ibu saya.

Akun facebook Bu DebLeng

Pertanyaan kedua
"Kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putera-puterinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.

(Maman/Jakarta)

Assalamu’alaikum wr. wb

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;


أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.


وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ


“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.


وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا


“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.


لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.


إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ


“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)

Baca Juga: Bolehkah Berkurban tapi Belum Melaksanakan Aqiqoh?

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat.

Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Demikian jawaban berqurban untuk orang yang sudah meninggal semoga membantu.

Sumber : http://www.wajibbaca.com/2017/05/hukum-berqurban-untuk-orang-yang-sudah.html

Hukum "Memotong"/ "Memakai" Dana Sumbangan untuk Keperluan Pribadi

instagram @Cak Budi

Menerima amanat dari orang lain tentunya harus dapat dipercaya dan jujur. Seperti halnya bila kita dipercaya menjadi aktivis sosial untuk membantu orang-orang yang kurang mampu dengan dana bantuan dari orang lain.


Dalam hal ini kita mengemban amanat untuk menyampaikan sumbangan baik berupa uang maupun barang kepada yang berhak.

Namun bagaimana bila, dari amanat yang berupa materi tersebut kita gunakan sebagian?
Mengutip alilmu.com, hukum meminta sumbangan kepada orang-orang dengan alasan jihad harta. Kemudian ia menggunakan dan menyalurkannya sesuai dengan seleranya, atau tidak sesuai dengan tempat-tempat penyaluran (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang telah diterangkan oleh Allah dan Rosul-Nya di dalam Al-Qur’an dan hadist-hadits yang shohih dan tanpa memperhatikan niat dan tujuan para penyumbang,
(misal seperti dana infaq pembangunan masjid tapi digunakan oleh panitia penggalang dana untuk membeli dan membebaskan tanah wakaf atau membangun gedung sekolah, dana infaq/shodaqoh untuk santunan fakir dan miskin tapi digunakan untuk modal usaha atau menutup hutang pribadi), maka ini semua hukumnya HARAM, dan itu merupakan perbuatan TIDAK AMANAH.

Apalagi jika uang sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, atau untuk memperkaya diri, maka yang demikian ini sudah jelas KEHARAMANNYA dan termasuk DOSA BESAR karena ia telah memakan harta ummat Islam yang diinfakkan di jalan Allah tanpa hak.

Baca Juga:
- Beli Fortuner dari Hasil Sumbangan Donatur, Cak Budi Minta Maaf
- Cak Budi telah Menjual Fortuner dan Donasi Rp 1,7 Mliyar telah Disalurkan
Sebenarnya adakah hak aktivis yang mengumpulkan, mungkin berapa persen dari dana itu?
Dalam hal ini, ia "Tidak Punya Hak" sama sekali meskipun hanya 0,1 % (nol koma satu persen), kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan dari tujuan penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tersebut.

Kemudian yang sangat penting dan patut dipahami oleh kita semua bahwa Pengertian Amil Zakat ialah setiap orang atau petugas atau lembaga resmi yang diperintahkan atau ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim untuk memungut zakat dari orang-orang kaya.

Sedangkan panitia-panitia zakat, infaq dan sedekah yang tidak resmi atau tidak diperintah dan ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim, maka mereka BUKAN amil zakat.

Sehingga dengan demikian mereka tidak berhak mengambil atau mendapat jatah atau upah dari dana sumbangan zakat, infaq dan shodaqoh tersebut. Apalagi jika ia adalah seorang karyawan atau pegawai di suatu instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang sudah mendapat gaji bulanan.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa (pemerintah) untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya.

Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil.

Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain BUKAN dari zakat.” (Lihat Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164).

Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohullah, salah seorang ulama besar dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut.

Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara.”. (Lihat al-Mulakhkhosh al-Fiqhi I/361-362).

KESIMPULAN:
Bahwa hukum “memotong atau menyunat” dana sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang dilakukan oleh panitia penggalang dana sumbangan adalah TIDAK BOLEH kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan yang merupakan tujuan dari penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tersebut.

Hendaknya para panitia penggalang dana sumbangan bersikap jujur dan amanah serta mengharap pahala dari Allah.
Janganlah menipu umat Islam dengan kedok pemungutan zakat atau penggalangan dana sumbangan untuk kepentingan umat Islam secara umum, baik secara langsung di jalan-jalan, di masjid, mendatangi rumah orang-orang kaya, atau tidak langsung seperti melalui proposal, internet, BBM, WA, dan semisalnya, namun dibalik itu terdapat misi tersembunyi berupa memperkaya diri dan meraih keuntungan darinya yang hukumnya jelas-jelas Haram.

Wallahu A'lam.

Sumber : http://www.wajibbaca.com/2017/05/hukum-memotong-memakai-dana-sumbangan.html

2 Kota dan 4 Masjid ini Tak akan Pernah Bisa Dimasuki Dajjal

aktual.com

Dajjal diterangkan dalam hadits memiliki kelebihan-kelebihan seperti halnya mukjizat para Nabi dan Rasul, kelebihan ini disebut dengan istidraj, yaitu sesuatu kemampuan atau kenikmatan yang diberikan oleh Allah tetapi digunakan untuk kemaksiatan.


Dajjal sanggup menghidupkan orang mati yang ia bunuh, menyembuhkan orang buta, orang sakit lepra, dan akan menghidupkan orang mati, memunculkan kesuburan, membawa sungai, surga dan neraka, memerintahkan langit untuk hujan maka turunlah hujan, memerintahkan bumi untuk menumbuhkan maka tumbuhlah tanaman-tanaman.

Dia dapat melihat dan mendengar di banyak tempat pada waktu bersamaan dan dia mempunyai keahlian untuk menipu manusia.

Tidak diketahui kapan turunnya Dajjal. Lantaran turunnya Dajjal ada kaitannya dengan hari kiamat, sedang hari kiamat sendiri tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya melainkan Allah Swt. Yang jelas, munculnya Dajjal adalah merupakan tanda-tanda sangat dekatnya hari kiamat.


republika.co.id

Dajjal muncul di perbatasan antara wilayah Syam dan Iraq. Dari Nawwas bin Sam’an Ra berkata, ‘Rasulullah Saw menuturkan tentang Dajjal,

“Sesungguhnya ia muncul di daerah perbatasan antara Syam dan Iraq, sehingga berbuat kerusakan di kanan dan di kiri.” (HR. Muslim 2937)

Dajjal akan masuk pada setiap negeri dengan membawa fitnahnya (termasuk negeri kita ini) kecuali Makkah dan Madinah lantaran semua jalan yang menuju ke sana dijaga malaikat dengan berbaris. Rasulullah Saw bersabda,

“Tidak ada satu negeri pun, melainkan semua diinjak oleh Dajjal. Kecuali Makkah dan Madinah. Semua jalan yang menuju kesana dijaga dengan malaikat dengan berbaris. Maka berhentilahDajjal disebuah kebun (di pinggir kota Madinah). Madinah berguncang tiga kali. Lalu keluarlah semua orang-orang kafir dan munafik Dari kota Madinah menemui Dajjal.” (HR. Al-Bukhari 1881 dan Muslim 2943)

Baca Juga: Terkuak, Tentara Korut Rekrut Siswi SMP Untuk Dilatih dan Dijadikan Pemuas Hasrat

Diriwayat yang lain Dajjal tidak dapat masuk ke empat masjid yaitu, Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid Ath-Thur (Thursina’). (Shahih. HR. Ahmad 24085. Ash-Shahihah 2934).

1. Masjidil Haram adalah sebuah masjid di kota Mekkah yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji.

Masjid ini dibangun mengelilingi Ka’bah yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah Shalat. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar di dunia.

Masjiil Haram atau Masjid Haram sesuai namanya juga merupakan masjid yang memang diharamkan dimasuki oleh kaum kafir dan yahudi.

2. Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah Saw., setelah Masjid Quba yang didirikan dalam perjalanan hijrah beliau dari Mekkah ke Madinah.

Masjid Nabawi dibangun sejak saat-saat pertama Rasulullah Saw. tiba di Madinah, yalah di tempat unta tunggangan Nabi Muhammad Saw menghentikan perjalanannya.

3. Masjid Al-Aqsha yang berarti harfiah: “masjid terjauh” adalah salah satu tempat suci agama Islam. Masjid Al-Aqsa secara luas dianggap sebagai tempat suci ketiga oleh umat Islam.

Muslim percaya bahwa Muhammad diangkat ke Sidratul Muntaha dari tempat ini setelah sebelumnya dibawa dari Masjid Al-Haram di Mekkah ke Al-Aqsa dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.

Kitab-kitab hadist menjelaskan bahwa Muhammad mengajarkan umat Islam berkiblat ke arah Masjid Al-Aqsa (Baitul Maqdis) hingga 17 bulan setelah hijrah ke Madinah. Setelah itu kiblat shalat adalah Ka’bah di dalam Masjidil Haram, Mekkah, hingga sekarang.

4. Masjid Ath-Thur, lokasi Bukit Thursaina tempat dimana Nabi Musa AS menerima wahyu dari Allah Swt.

Demikianlah sahabat bacaan madani tentang kota yang tidak bisa dimasuki dajjal. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari fitnah dajjal. Aamiin.


Sumber : http://www.wajibbaca.com/2017/05/2-kota-dan-4-masjid-ini-tak-akan-pernah.html