Rabu, 29 Maret 2017

Bagaimana Hukumnya Mencukur Bulu Kaki Bagi Wanita

Baca Juga


Sahabat Ummi, kita tidak bisa menampik bahwa ada bulu yang tumbuh di beberapa bagian tubuh. Mulai di bagian yang terlihat maupun tidak, seperti pada daerah kemaluan, ketiak, kaki, dan tangan.

Namun, tidak semua orang mempunyai jumlah bulu yang sama atau lebat. Jika bulu tumbuh sangat lebat, maka akan timbul rasa risih atau tidak percaya diri. Lalu bagaimana menurut hukum Islam jika kita berupaya menghilangkan bulu pada kaki?

Bulu termasuk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga ia tidak boleh dihilangkan kecuali yang memang disyariatkan untuk dihilangkan, seperti bulu kemaluan dan ketiak. Sedangkan yang diharamkan oleh syariat untuk dihilangkan ialah alis pada wajah.

Banyak orang yang melakukan metode waxing sebagai upaya menghilangkan bulu di kaki. Waxing sendiri dalam Islam disebut sebagai sunnah fitrah untuk daerah terkhusus secara spesifik di beberapa bagian tubuh saja.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Anas bin Malik RA menjelaskan "Ada lima macam sunnah fitrah, yaitu; khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR Bukhari Muslim).

Namun, hal ini masih diperdebatkan karena tidak ada hadits yang menyebutkan tentang menghilangkan bulu kaki. Sebab, para ulama mempunyai perbedaan pendapat mengenai deskripsi bulu kaki. Jika bulu kaki menyerupai bulu ketiak dan bulu kemaluan, maka hukumnya boleh dihilangkan. Tetapi diharamkan jika bulu kaki sama halnya dengan alis.


Para ulama yang tidak memperbolehkan waxing untuk bulu kaki juga berdalil dengan ayat Alquran soal mengubah ciptaan Allah SWT. Dalam firman-Nya disebutkan, "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS an-Nisa’ [4]: 119).

Pendapat di atas adalah menurut Mufti Arab Saudi Muhammad Salih Al-Utsaimin. Dalam buku Majmu’ah As’ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah karyanya disebutkan, bulu kaki termasuk ciptaan Allah SWT yang tak boleh diubah-ubah. Terkecuali, jika bulu betis dan paha wanita tersebut sangat lebat hingga menyerupai laki-laki. Ia membolehkan untuk mencabutnya litakhalluf (untuk berbeda) dengan laki-laki.

Adapun bulu kaki tidak tercantum dalam hadits, maka hal itu termasuk perkara “ma suqutu ‘anhu” (sesuatu yang hukumnya boleh karena didiamkan atau dimaafkan). Hukum asalanya boleh dilakukan selama tidak ditemui dalil yang melarangnya. Demikian seperti diterangkan dalam fatawa Al-Mariah (1/310).

Begitulah pemaparan dari beberapa pendapat ulama mengenai hukum mencukur bulu kaki. Sahabat Ummi, memperhatikan penampilan sangatlah penting, terlebih bagi kita wanita yang tidak boleh menyerupai laki-laki begitu pula sebaliknya. Jangan sampai kita terlalu melebih-lebihkan karena ingin tampil cantik.

Foto ilustrasi: google

Hani Dwi Putri

Sumber : umi-online.com

Related Posts

Bagaimana Hukumnya Mencukur Bulu Kaki Bagi Wanita
4/ 5
Oleh