Baca Juga
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.”
(HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR Al-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Sahabat Ummi, debu merupakan partikel kecil, ringan, berterbangan tertiup angin dan mudah menempel di mana saja. Itulah sebabnya hadits di atas menggunakan istilah “debu riba”.
Sebab ia hampir tak terasa keberadaannya, padahal ia telah mengotori setiap sisi fiansial kita; saat menggunakan kartu kredit untuk membeli barang elektronik idaman, saat menggunakan fasilitas KPR (kredit kepemilikan rumah) dari bank konvensional, saat mendaftar asuransi kesehatan, bahkan saat menabung di bank.
Balasan di Dunia dan Akhirat
Kita tentu sudah tak asing dengan istilah riba. Riba sering dikaitkan dengan bunga yang diberikan dalam kegiatan peminjaman uang pada bank konvensional. Menurut bahasa, riba berarti ziyadah (tambahan). Secara definisi, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam.
Dalam Islam, hukum riba jelas haram, seperti termaktub dalam surat Al-Baqarah: 178, Ali Imran: 130, dan An-Nisa: 161. Maka bagi yang terlibat di dalamnya, berarti sudah melakukan dosa besar. “Kalau sudah bicara dosa besar, implikasinya juga sangat besar sekali, baik dari sisi nilai maupun dari sisi bahaya materialnya,” ujar Amang Syafrudin, Lc, M.Psi. Salah satu dampak yang sudah kita rasakan adalah krisis moneter yang menerpa dunia, termasuk Indonesia.
Selain dampak secara material, yang tak kalah dahsyat adalah dampaknya di kehidupan akhirat kita. Berikut ini adalah bahaya jika seseorang berinteraksi dengan riba.
- Pelaku riba diancam siksa neraka.
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa, “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya,” (HR Bukhari).
- Dibangkitkan di hari kiamat seperti orang gila.
“Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS Al-Baqarah: 275).
- Hilangnya keberkahan harta serta tidak diterimanya sedekah, infak, dan zakat.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” (QS Al-Baqarah: 276).
“Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),” (QS Ar-Rum: 39).
- Doa pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah.
“Ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!’ Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan (oleh Allah)?” (HR Muslim).
- Memakan riba lebih buruk dosanya daripada perbuatan zina.
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang di dalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali,” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
- Orang yang berinteraksi dengan riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
“Dari Jabir ra, ia berkata: ‘Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya, dan penulisnya.’ Dan beliau bersabda, ‘Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa).’” (HR Muslim).
Aida Hanifa
Wawancara: Yuli Patilata
Kiat Hindari Riba
Jika mengkaji surat Al-Baqarah ayat 275 dan 276, terdapat dua solusi dari Allah untuk menjauhkan diri dari riba. Pertama, menjauhinya dengan cara melakukan jual beli secara tunai. Kedua, dengan sedekah. “Jika kita semua berkomitmen membuat gerakan menjauhi riba dengan cara ini, efeknya akan sangat dahsyat dan sudah terbukti dapat menghancurkan sistem riba,” tegas Amang.
Salah satu contoh konkretnya adalah apa yang dilakukan oleh Utsman bin Affan saat mewakafkan sebuah sumur milik Yahudi yang selama ini menjadi sumber air masyarakat Madinah. Setelah sumur itu dibeli dan diwakafkan oleh Utsman, masyarakat Madinah bebas memakai air tersebut tanpa perlu membayar. Lalu bagaimana kiat yang bisa kita terapkan pada diri kita sendiri? Berikut adalah kiat dari Ustadz Amang:
- Sungguh-sungguh bertobat menjauhi riba. Jika masih ada debu riba dalam urusan finansial kita, segera selesaikan.
- Jangan mudah berutang, pikirkan secara matang sebelum berutang.
- Pupuklah sifat qana’ah dan jauhi keinginan untuk berlebih-lebihan.
- Pilihlah lembaga-lembaga syariah untuk urusan transaksi keuangan maupun kebutuhan finansial kita.
Sumber: Majalah Ummi, Bahasan Utama 3 06-XXVIII Juni 2016
Foto ilustrasi : Google
Sumber : http://www.ummi-online.com/waspadai-debu-riba-pada-harta-kita.html
Waspadai Debu Riba pada Harta Kita
4/
5
Oleh
Taqwa Haq